selamat datang

layar


Saturday, 21 April 2012

HUKUM DALAM ISLAM DAN HUKUM NIKAH



DID YOU KNOW?????????????

Hidup itu ada aturannya, bukan asal enak sendiri! semua sudah ada yang ngatur, termasuk hukum-hukum dalam kehidupan sehari-hari. 

Ini dia, HUKUM DALAM ISLAM diantaranya :

WAJIB : ialah perintah yang harus dikerjakan, dengan ketentuan jika perintah tersebut dipatuhi (dikerjakan) , maka yang mengerjakannya mendapat pahala, dan jika tidak dikerjakan maka ia akan mendapat ia berdosa
CONTOH : Perintah Untuk Melaksanakan Solat Lima Waktu, dll


SUNNAH : ialah perintah (suruhan) yang kalau dikerjakan mendapat pahala, dan jika tidak dikerjakan tidak berdosa.
CONTOH : Berpuasa pada Hari Senin dan Kamis, dll


HARAM : ialah larangan keras, dengan pengertian, kalau dikerjakan kita berdosa, dan jika tidak dikerjakan (ditinggal) kita mendapat pahala.
CONTOH : Meminum Arak atau Minuman yang memabukkan lainnya

.
MAKRUH : ialah larangan yang tidak keras kalau dilanggar tidak dihukum (tidak berdosa), dan kalau larangan ini dihentikan/tidak dikerjakan maka akan mendapat pahala.
CONTOH : Merokok, dll


MUBAH : ialah sesuatu yang boleh dikerjakan dan boleh pula ditinggalkan. Yaitu kalau dikerjakan tidak berpahala dan tidak pula berdosa, dan kalau ditinggalkan tidak berpahala dan tidak berdosa pula.
CONTOH : Tidur.



Kalau sudah tahu tentang hukum-hukum dalam Islam, terus yang satu ini kamu juga harus ketahui lhoooo…..

Hukumnya Nikah/Kawin itu Apa sih??

HKUM NIKAH ITUADA 5
1.    JAIS (diperbolehkan), ini asal hukumnya.
2.   SUNNAH, bagi orang yang berkehendak serta cukup belanjanya (nafkahdan lain-lain)
3.   WAJIB, atas orang yang cukup mempunyai belanja dan dia takut akan tergoda kepada kejahatan (Zina)
4.   MAKRUH, terhadap orang yang tidak mampu memberi nafkah
5.   HARAM, kepada orang yang berniat akan menyakiti atas perempuan/Laki-laki yang dinikahkan.

s e k i a n . . . . 
(badan lagi kurang Vit)




No comments:

Post a Comment