DID YOU KNOW?????????????
Hidup itu ada aturannya, bukan asal enak sendiri!
semua sudah ada yang ngatur, termasuk hukum-hukum dalam kehidupan sehari-hari.
Ini dia, HUKUM
DALAM ISLAM diantaranya :
WAJIB : ialah perintah yang
harus dikerjakan, dengan ketentuan jika perintah tersebut dipatuhi (dikerjakan)
, maka yang mengerjakannya mendapat pahala, dan jika tidak dikerjakan maka ia
akan mendapat ia berdosa
CONTOH : Perintah Untuk Melaksanakan Solat Lima Waktu, dll
SUNNAH : ialah perintah
(suruhan) yang kalau dikerjakan mendapat pahala, dan jika tidak dikerjakan
tidak berdosa.
CONTOH : Berpuasa pada Hari Senin dan Kamis, dll
HARAM : ialah larangan keras,
dengan pengertian, kalau dikerjakan kita berdosa, dan jika tidak dikerjakan
(ditinggal) kita mendapat pahala.
CONTOH : Meminum Arak atau Minuman yang memabukkan lainnya
.
MAKRUH : ialah larangan yang
tidak keras kalau dilanggar tidak dihukum (tidak berdosa), dan kalau larangan
ini dihentikan/tidak dikerjakan maka akan mendapat pahala.
CONTOH : Merokok, dll
MUBAH : ialah sesuatu yang boleh
dikerjakan dan boleh pula ditinggalkan. Yaitu kalau dikerjakan tidak berpahala
dan tidak pula berdosa, dan kalau ditinggalkan tidak berpahala dan tidak
berdosa pula.
CONTOH : Tidur.
Kalau sudah tahu tentang hukum-hukum dalam Islam,
terus yang satu ini kamu juga harus ketahui lhoooo…..
Hukumnya Nikah/Kawin itu Apa sih??
HKUM NIKAH ITUADA 5
1.
JAIS (diperbolehkan), ini asal
hukumnya.
2.
SUNNAH, bagi orang yang
berkehendak serta cukup belanjanya (nafkahdan lain-lain)
3.
WAJIB, atas orang yang cukup
mempunyai belanja dan dia takut akan tergoda kepada kejahatan (Zina)
4.
MAKRUH, terhadap orang yang
tidak mampu memberi nafkah
5.
HARAM, kepada orang yang
berniat akan menyakiti atas perempuan/Laki-laki yang dinikahkan.
s e k i a n . . . .
(badan lagi kurang Vit)
(badan lagi kurang Vit)
No comments:
Post a Comment