selamat datang

layar


Wednesday 18 July 2012

CITA-CITAKU

Waktu aku kecil, cita-citaku adalah Dokter... 
Yah, karena pada waktu itu tidak mengerti dan hanya ngikut-ngikut teman. He.he...
Beranjak dewasa, aku bercita-cita ingin menjadi "GURU" 
Kalo yang ini timbul dari keinginan sendiri, karena guru itu seperti pahlawan.
Memberi pengetahuan kepada yang belum mengetahui.
Memberi sinar kepada kegelapan, dan masih buanyak lagi...
Sedang pengetahuan yang dimiliki takan habis walau terus dibagi
seperti Obor memberikan cahya yang terang
Gak tau kenapa?? Hati ini mirisss, ketika aku melihat anak-anak kecil yg jauh dari pengetahuan...
Namun, Siapa aku ini??
Aku bukan Dokter, bukan pula Guru...!
Pengetahuanku sedikit, kemampuanku terbatas, tapi selalu ku coba untuk membaginya walau tak seberapa..
Ternyata, berteman dengan anak-anak kecil 
memberiku peluang untuk menyalurkan cita-citaku ini... 
Dan tak harus bersekolah tinggi. 

Ya Allah, Ya Tuhanku,
Aku ini bodoh, namun aku berusaha menjadi pintar.

Aku ini miskin, namun berusaha menjadi kaya. 

Aku ini lemah, namun berusaha menjadi kuat. 


"Semoga suatu saat, aku diberi kesempatan untuk menjadi guru teladan bagi anak-anakku kelak"



Thursday 5 July 2012

PUASA


P U A S A

  

Artinya : “Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.”


Puasa
Shaumu, menurut bahasa Arab menahan dari segala sesuatu, seperti menahan tidur, menahan berbicara, menahan makan, dan sebagainya.

          Menurut istilah Agama Islam: menahan diri daripada sesuatu yang membukakan, satu hari lamanaya dari tebit fajar samapai terbenamnya matahari. Dengan niat dan beberapa syarat.

Puasa ada empat macam :
1.     Puasa Wajib; (puasa pada bulan Ramadhan, dll)
2.     Puasa Sunnah; (puasa pada hari senin dan kamis, dll)
3.     Puasa Makruh; (puasa pada hari Sabt atau Sabtu saja)
4.     Puasa Haram; (puasa pada hari Raya Idul Fitri, hari raya haji, dll)

Puasa pada Bulan Ramadhan itu salah satu dari rukun Islam yang ke lima, mulai diwajibkan Pada tahun kedua Hijriyah, yaitu tahun kedua sesudah Nabi Muhammad s.a.w. berpindah ke Madinah. Hukumnya fardu’ain atas tiap-tiap mukallaf (baligh berakal).

SYARAT WAJIB PUASA
1.     Berakal, orang yang gila tidak wajib berpuasa.
2.     Baligh (sampai umur 15 tahun) atau ada tanda yang lain seperti mimpi basah bagi laki-laki dan menstrusi bagi perempuan, dan anak-anak tidak wajib berpuasa.
3.     Kuat berpuasa, orang yang tidak kuat karena sudah lanjut usia, atau sakit, tidak wajib berpuasa.

SYARAT SAH PUASA
1.     Islam. Orang yang bukan Islam tidak sah berpuasa.
2.     Mumayiz, (mengerti membedakan mana yang baik dengan yang tidak baik).
3.     Suci daripada darah haidh (menstruasi), dan nifas (darah pasca melahirkan). Orang yang haidh dan nifas itu tidak sah untuk berpuasa. Akan tetapi keduanya wajib mengqodho (membayar) puasa yang tertinggal itu secukupnya.
4.     Dalam waktu yang dibolehkan puasa pada waktunya. Terlarang puasa pada dua hari Raya dan hari Tasyriq (tanggal 11 sampai 13 bulan haji).

FARDHU PUASA (RUKUNNYA)
1.     Berniat pada malam harinya, tiap-tiap malam selama bulan Ramadhan. Yaitu malam yang sebelumnya.
2.     Menahan dari segala yang membukakakn (membatalkan) sejak terbit fajar samapai terbenamnya matahari.



YANG MEMBATALKAN PUASA
Yang membatalkan Puasa ada enam perkara :
1.     Makan dan Minum dengan sengaja.
2.     Muntah dengan sengaja. Sekalipun tidak ada yang kembali ke dalam. Muntah yang tidak dengan sengaja tidak membatalkan puasa.
3.     Bersetubuh.
4.     Memasukkan sesuatu kedalam jauf yaitu bagian tubuh selain kepala, tangan dan kaki.
5.     Keluar darah haidh (mentruasi) atau nifas (darah pasca melahirkan).
6.     Gila dan Murtad Jika gila itu datang pada siang hari, maka batallah puasa.
7.     Keluar mani sebab bersentuh dengan perempuan. Karena keluar mani itu puncak yang dituju orang pada persetubuhan, maka hukumnya disamakan dengan bersetubuh. Adapun keluar mani disebabkan karena mimpi atau menghayal dan sebagainya itu tidak membatalkan puasa.

BOLEH BERBUKA PUASA
          Orang-orang yang diperbolehkan berbuka pada bulan Ramadhan diantaranya :

1.     Orang yang sakit, apabila tidak kuasa untuk berpuasa, atau karena puasa akan bertambah parah sakitnya atau memperlambat sembuhnya. Maka boleh berbuka puasa, dan wajib atasnya mengqadha (mengganti). Apabila dia sudah sembuh dan waktunya sehabis bulan puasa nanti.
2.     Orang yang dalam perjalanan yang jauh (80,640 km) boleh berbuka tetapi wajib atasnya untuk mengqodha.
3.     Orang tua yang sudah lemah tidak kuat lagi untuk berpuasa.  Dan wajib atasnya untuk mengqodha.
4.     Orang hamil, orang yang menyusui, karena takut mudarat bagi diri sendiri dan anaknya. wajib atasnya untuk mengqodha.

 *) Semoga Bermanfaat