selamat datang

layar


Showing posts with label hukum. Show all posts
Showing posts with label hukum. Show all posts

Saturday, 21 April 2012

HUKUM DALAM ISLAM DAN HUKUM NIKAH



DID YOU KNOW?????????????

Hidup itu ada aturannya, bukan asal enak sendiri! semua sudah ada yang ngatur, termasuk hukum-hukum dalam kehidupan sehari-hari. 

Ini dia, HUKUM DALAM ISLAM diantaranya :

WAJIB : ialah perintah yang harus dikerjakan, dengan ketentuan jika perintah tersebut dipatuhi (dikerjakan) , maka yang mengerjakannya mendapat pahala, dan jika tidak dikerjakan maka ia akan mendapat ia berdosa
CONTOH : Perintah Untuk Melaksanakan Solat Lima Waktu, dll


SUNNAH : ialah perintah (suruhan) yang kalau dikerjakan mendapat pahala, dan jika tidak dikerjakan tidak berdosa.
CONTOH : Berpuasa pada Hari Senin dan Kamis, dll


HARAM : ialah larangan keras, dengan pengertian, kalau dikerjakan kita berdosa, dan jika tidak dikerjakan (ditinggal) kita mendapat pahala.
CONTOH : Meminum Arak atau Minuman yang memabukkan lainnya

.
MAKRUH : ialah larangan yang tidak keras kalau dilanggar tidak dihukum (tidak berdosa), dan kalau larangan ini dihentikan/tidak dikerjakan maka akan mendapat pahala.
CONTOH : Merokok, dll


MUBAH : ialah sesuatu yang boleh dikerjakan dan boleh pula ditinggalkan. Yaitu kalau dikerjakan tidak berpahala dan tidak pula berdosa, dan kalau ditinggalkan tidak berpahala dan tidak berdosa pula.
CONTOH : Tidur.



Kalau sudah tahu tentang hukum-hukum dalam Islam, terus yang satu ini kamu juga harus ketahui lhoooo…..

Hukumnya Nikah/Kawin itu Apa sih??

HKUM NIKAH ITUADA 5
1.    JAIS (diperbolehkan), ini asal hukumnya.
2.   SUNNAH, bagi orang yang berkehendak serta cukup belanjanya (nafkahdan lain-lain)
3.   WAJIB, atas orang yang cukup mempunyai belanja dan dia takut akan tergoda kepada kejahatan (Zina)
4.   MAKRUH, terhadap orang yang tidak mampu memberi nafkah
5.   HARAM, kepada orang yang berniat akan menyakiti atas perempuan/Laki-laki yang dinikahkan.

s e k i a n . . . . 
(badan lagi kurang Vit)




Monday, 9 January 2012

N I K A H

NIKAH (PERKAWINAN)


Ta’arif Perkawinan ialah ‘Aqad yang menghalalkan pergaulan dan membatasi hak dan kewajiban serta bertolong-tolongan antara seorang laki-laki dan seorang perempuan yang antara keduanya bukan muhrim.

        Nikah adalah salah satu asas pokok hidup yang terutama dalam pergaulan atau masyarakat yang sempurna, bukan saja perkawinan itu satu jalan yang amat mulia untuk mengatur kehidupan rumah tangga dan turunan, tetapi perkawinan itu dapat dipandang sebagai satu jalan menuju pintu perkenalan antara satu kaum dengan yang lain. Serta perkenalan itu akan menjadi jalan untuk menyampaikan kepada bertolong-tolongan antara satu dengan yang lainnya.

        Sebenarnya pertalian nikah adalah pertalian yang seteguh-teguhnya dalam hidup dan kehidupan manusia, bukan saja antara suami isteri dan turunan bahkan antara dua keluarga. Betapa tidak????? Dari sebab baik pergaulan antara si isteri dan suaminya, kasih-mengasihi, akan berpindahlah kebaikan itu kepada semua keluarga dari kedua belah pihaknya, sehingga mereka menjadi satu dalam segala urusan bertolong-tolongan sesamanya dalam menjalankan kebaikan dan menjaga dari segala kejahatan. Selain daripada itu dengan perkawinan seseorang akan terpelihara daripada kebinasaan hawa nafsunya.
       
        Dalam hal itu, faedah yang terbesar dalam perkawinan ialah, untuk menjaga dan memelihara perempuan yang bersifat lemah itu daripada kebinasaan. Sebab seorang perempuan, apabila ia sudah kawin (menikah) maka nafkahnya (belanjanya) menjadi wajib atas tanggungan suaminya. Perkawinan juga berguna untuk memelihara kerukunan anak cucu (turunan), sebab kalau tidak dengan nikah tentulah anak tidak berketentuan siapa yang akan mengurusnya dan siapa yang bertanggung jawab atasnya. Nikah juga dipandang sebagai kemaslahatan umum, karena kalau tidak adanya perkawinan tentu manusia akan menurutkan sifat kebinatangan, dan dengan sifat itu akan timbul perselisihan, bencana dan permusuhan antara sesamanya, yang mungkin juga sampai menimbulkan pembunuhan yang maha dahsyat… (Na’uzubillah)