selamat datang

layar


Monday 9 January 2012

N I K A H

NIKAH (PERKAWINAN)


Ta’arif Perkawinan ialah ‘Aqad yang menghalalkan pergaulan dan membatasi hak dan kewajiban serta bertolong-tolongan antara seorang laki-laki dan seorang perempuan yang antara keduanya bukan muhrim.

        Nikah adalah salah satu asas pokok hidup yang terutama dalam pergaulan atau masyarakat yang sempurna, bukan saja perkawinan itu satu jalan yang amat mulia untuk mengatur kehidupan rumah tangga dan turunan, tetapi perkawinan itu dapat dipandang sebagai satu jalan menuju pintu perkenalan antara satu kaum dengan yang lain. Serta perkenalan itu akan menjadi jalan untuk menyampaikan kepada bertolong-tolongan antara satu dengan yang lainnya.

        Sebenarnya pertalian nikah adalah pertalian yang seteguh-teguhnya dalam hidup dan kehidupan manusia, bukan saja antara suami isteri dan turunan bahkan antara dua keluarga. Betapa tidak????? Dari sebab baik pergaulan antara si isteri dan suaminya, kasih-mengasihi, akan berpindahlah kebaikan itu kepada semua keluarga dari kedua belah pihaknya, sehingga mereka menjadi satu dalam segala urusan bertolong-tolongan sesamanya dalam menjalankan kebaikan dan menjaga dari segala kejahatan. Selain daripada itu dengan perkawinan seseorang akan terpelihara daripada kebinasaan hawa nafsunya.
       
        Dalam hal itu, faedah yang terbesar dalam perkawinan ialah, untuk menjaga dan memelihara perempuan yang bersifat lemah itu daripada kebinasaan. Sebab seorang perempuan, apabila ia sudah kawin (menikah) maka nafkahnya (belanjanya) menjadi wajib atas tanggungan suaminya. Perkawinan juga berguna untuk memelihara kerukunan anak cucu (turunan), sebab kalau tidak dengan nikah tentulah anak tidak berketentuan siapa yang akan mengurusnya dan siapa yang bertanggung jawab atasnya. Nikah juga dipandang sebagai kemaslahatan umum, karena kalau tidak adanya perkawinan tentu manusia akan menurutkan sifat kebinatangan, dan dengan sifat itu akan timbul perselisihan, bencana dan permusuhan antara sesamanya, yang mungkin juga sampai menimbulkan pembunuhan yang maha dahsyat… (Na’uzubillah)




         
         










1 comment: