selamat datang

layar


Showing posts with label sunnah. Show all posts
Showing posts with label sunnah. Show all posts

Tuesday, 10 January 2012

LANTARAN INGIN MENIKAH

LANTARAN INGIN MENIKAH


Telah berlaku anggapan kebanyakan pemuda-pemuda dari dahulu sampai sekarang, mereka ingin menikah lantaran beberapa sebab, diantaranya :


1.    Karena Mengharapkan Harta Benda
     

       Karena Harta, Yap.. baik kehendak ini dari pihak laki-laki maupun perempuan. Yaitu seseorang yang ingin menikah dengan seorang hartawan, sekalipun dia tahu bahwa pernikahan itu tidak akan sesuai dengan keadaan dirinya dan kehendak masyarakat, orang-orang yang mementingkan pernikahan disebabkan karena harta benda yang diharap-harapnya atau yang akan dipungutnya. Pandangan yang ini bukanlah pandangan yang sehat, lebih-lebih hal ini bila terjadi dari pihak laki-laki, sebab sudah tentu akan menjatuhkan dirinya di bawah pengaruh perempuan dari hartanya. Hal ini adalah yang bertentangan dengan sunnah alam dan titah Tuhan yang menjadikan laki-laki adalah seorang pemimpin yang bertanggung jawab atas kaum perempuan.


2.    Karena Mengharapkan Kebangsawanannya

      Karena Mengharapkan bangsanya (Kebangsawanan) berarti mengharapkan kegelaran atau pangkat, ini juga tidak akan memberi faedah sebagaimana yang diharapkannya, malahan dia akan bertambah hina dan dihinakan, karena kebangsawanan salah seorang diantara suami isteri itu, tidak akan berpindah kepada yang lain.


3.    Karena Ingin Melihat Kecantikannya

      Karena Kebagusan (kecantikannya). Hal ini adalah lebih baik sedikit dari harta dan kebangsawanan, sebab harta dapat lenyap dengan cepat, tetapi kecantikan seseorang dapat tinggal sampai tua, asal dia jangan bersifat bangga dan sombong karena kecantikannya itu, bisa saja kecantikan akan membawa pada kerusakan.


4.    Karena Agama dan Budi Pekertinya Yang Baik

      Dan yang terakhir karena Agama dan budi pekerti. Inilah yang patut dan baik menjadi ukuran untuk pergaulan yang akan kekal, serta dapat menjadi dasar kerukunan dan kemaslahatan rumah tangga serta keluarga seumurnya. Karena akan menjadi pengingat, diwaktu kalian terjatuh, diwaktu kalian lalai, dengan ajaran agama dan budi pekerti baik yang dimiliki,  tentulah akan menuju pada kebaikan pula.


       Jadi dengan jelas hendakanya Agama dan Budi pekerti yang baik itulah yang menjadi pokok utama untuk memilih dalam pernikahan. Maka dari keterangan-keterangan di atas hendaklah kiranya wali-wali anak, jangan sembarangan saja memperjodohkan anaknya sebab kalau tidak berkebetulan di jalan yang benar, sudah tentu dia seolah-olah menghukum atau merusakkan akhlak dan jiwa anaknya yang tidak bersalah itu. Pertimbangkanlah lebih dahulu dengan sedalam-dalamnya, antara manfa’at dan mudharatnya, yang bakal terjadi di hari kemudian sebelum mempertalikan atau perjodohan.

*selamat memilih...  HEHEHE..... Semua Dikembalikan kepada diri masing-masing
     
      

Monday, 9 January 2012

N I K A H

NIKAH (PERKAWINAN)


Ta’arif Perkawinan ialah ‘Aqad yang menghalalkan pergaulan dan membatasi hak dan kewajiban serta bertolong-tolongan antara seorang laki-laki dan seorang perempuan yang antara keduanya bukan muhrim.

        Nikah adalah salah satu asas pokok hidup yang terutama dalam pergaulan atau masyarakat yang sempurna, bukan saja perkawinan itu satu jalan yang amat mulia untuk mengatur kehidupan rumah tangga dan turunan, tetapi perkawinan itu dapat dipandang sebagai satu jalan menuju pintu perkenalan antara satu kaum dengan yang lain. Serta perkenalan itu akan menjadi jalan untuk menyampaikan kepada bertolong-tolongan antara satu dengan yang lainnya.

        Sebenarnya pertalian nikah adalah pertalian yang seteguh-teguhnya dalam hidup dan kehidupan manusia, bukan saja antara suami isteri dan turunan bahkan antara dua keluarga. Betapa tidak????? Dari sebab baik pergaulan antara si isteri dan suaminya, kasih-mengasihi, akan berpindahlah kebaikan itu kepada semua keluarga dari kedua belah pihaknya, sehingga mereka menjadi satu dalam segala urusan bertolong-tolongan sesamanya dalam menjalankan kebaikan dan menjaga dari segala kejahatan. Selain daripada itu dengan perkawinan seseorang akan terpelihara daripada kebinasaan hawa nafsunya.
       
        Dalam hal itu, faedah yang terbesar dalam perkawinan ialah, untuk menjaga dan memelihara perempuan yang bersifat lemah itu daripada kebinasaan. Sebab seorang perempuan, apabila ia sudah kawin (menikah) maka nafkahnya (belanjanya) menjadi wajib atas tanggungan suaminya. Perkawinan juga berguna untuk memelihara kerukunan anak cucu (turunan), sebab kalau tidak dengan nikah tentulah anak tidak berketentuan siapa yang akan mengurusnya dan siapa yang bertanggung jawab atasnya. Nikah juga dipandang sebagai kemaslahatan umum, karena kalau tidak adanya perkawinan tentu manusia akan menurutkan sifat kebinatangan, dan dengan sifat itu akan timbul perselisihan, bencana dan permusuhan antara sesamanya, yang mungkin juga sampai menimbulkan pembunuhan yang maha dahsyat… (Na’uzubillah)