P U A S A
Artinya : “Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan
atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar
kamu bertakwa.”
Puasa
Shaumu,
menurut bahasa Arab menahan dari segala sesuatu, seperti menahan tidur, menahan
berbicara, menahan makan, dan sebagainya.
Menurut istilah Agama Islam: menahan
diri daripada sesuatu yang membukakan, satu hari lamanaya dari tebit fajar
samapai terbenamnya matahari. Dengan niat dan beberapa syarat.
Puasa ada empat macam :
1. Puasa Wajib; (puasa pada bulan Ramadhan, dll)
2. Puasa Sunnah; (puasa pada hari senin dan kamis, dll)
3. Puasa Makruh; (puasa pada hari Sabt atau Sabtu saja)
4. Puasa Haram; (puasa pada hari Raya Idul Fitri, hari
raya haji, dll)
Puasa pada Bulan Ramadhan itu salah satu dari rukun
Islam yang ke lima, mulai diwajibkan Pada tahun kedua Hijriyah, yaitu tahun
kedua sesudah Nabi Muhammad s.a.w. berpindah ke Madinah. Hukumnya fardu’ain
atas tiap-tiap mukallaf (baligh berakal).
SYARAT WAJIB PUASA
1. Berakal, orang yang gila tidak wajib berpuasa.
2. Baligh (sampai umur 15 tahun) atau ada tanda yang lain
seperti mimpi basah bagi laki-laki dan menstrusi bagi perempuan, dan anak-anak
tidak wajib berpuasa.
3. Kuat berpuasa, orang yang tidak kuat karena sudah
lanjut usia, atau sakit, tidak wajib berpuasa.
SYARAT SAH PUASA
1. Islam. Orang yang bukan Islam tidak sah berpuasa.
2. Mumayiz, (mengerti membedakan mana yang baik dengan
yang tidak baik).
3. Suci daripada darah haidh (menstruasi), dan nifas
(darah pasca melahirkan). Orang yang haidh dan nifas itu tidak sah untuk
berpuasa. Akan tetapi keduanya wajib mengqodho (membayar) puasa yang tertinggal
itu secukupnya.
4. Dalam waktu yang dibolehkan puasa pada waktunya.
Terlarang puasa pada dua hari Raya dan hari Tasyriq (tanggal 11 sampai 13 bulan
haji).
FARDHU PUASA (RUKUNNYA)
1. Berniat pada malam harinya, tiap-tiap malam selama
bulan Ramadhan. Yaitu malam yang sebelumnya.
2. Menahan dari segala yang membukakakn (membatalkan)
sejak terbit fajar samapai terbenamnya matahari.
YANG MEMBATALKAN PUASA
Yang
membatalkan Puasa ada enam perkara :
1. Makan dan Minum dengan sengaja.
2. Muntah dengan sengaja. Sekalipun tidak ada yang
kembali ke dalam. Muntah yang tidak dengan sengaja tidak membatalkan puasa.
3. Bersetubuh.
4. Memasukkan sesuatu kedalam jauf yaitu bagian tubuh
selain kepala, tangan dan kaki.
5. Keluar darah haidh (mentruasi) atau nifas (darah pasca
melahirkan).
6. Gila dan Murtad Jika gila itu datang pada siang hari,
maka batallah puasa.
7. Keluar mani sebab bersentuh dengan perempuan. Karena
keluar mani itu puncak yang dituju orang pada persetubuhan, maka hukumnya
disamakan dengan bersetubuh. Adapun keluar mani disebabkan karena mimpi atau
menghayal dan sebagainya itu tidak membatalkan puasa.
BOLEH BERBUKA PUASA
Orang-orang yang diperbolehkan berbuka
pada bulan Ramadhan diantaranya :
1. Orang yang sakit, apabila tidak kuasa untuk berpuasa,
atau karena puasa akan bertambah parah sakitnya atau memperlambat sembuhnya.
Maka boleh berbuka puasa, dan wajib atasnya mengqadha (mengganti). Apabila dia
sudah sembuh dan waktunya sehabis bulan puasa nanti.
2. Orang yang dalam perjalanan yang jauh (80,640 km)
boleh berbuka tetapi wajib atasnya untuk mengqodha.
3. Orang tua yang sudah lemah tidak kuat lagi untuk berpuasa.
Dan wajib atasnya untuk mengqodha.
4. Orang hamil, orang yang menyusui, karena takut mudarat
bagi diri sendiri dan anaknya. wajib atasnya untuk mengqodha.
*) Semoga Bermanfaat